membatalkan vonis penjara seumur hidup untuk dua mantan prajurit TNI penembak bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman. Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keras putusan pembatalan vonis ini.
“Putusan ini diambil tanpa penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar dan pertimbangan hukumnya. Proses peradilan yang tertutup seperti ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan,” tulis Koalisi Sipil dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, hingga Human Right. Koalisi menilai MA mestinya menjadi benteng terakhir supremasi hukum.
“MA seharusnya menjadi benteng terakhir supremasi hukum, bukan bagian dari mekanisme impunitas,” lanjutnya.
Koalisi melihat praktik impunitas ini merupakan ancaman nyata. Padahal saat reformasi agenda pemisahan militer dari urusan sipil menjadi tuntutan penting.
“Koalisi menilai bahwa praktik impunitas semacam ini merupakan ancaman nyata terhadap supremasi sipil dan negara hukum. Dalam kerangka reformasi keamanan pasca-reformasi 1998, agenda pemisahan militer dari urusan sipil dan mekanisme pengawasan sipil terhadap militer sudah menjadi tuntutan penting,” tegasnya.
Sebelumnya, membatalkan vonis penjara seumur hidup untuk dua mantan prajurit TNI penembak bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman. MA juga mengurangi vonis seorang mantan prajurit lainnya.
Kedua eks prajurit yang lolos dari penjara seumur hidup itu ialah Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa 1 dan Akbar Adli selaku terdakwa 2. Sedangkan eks prajurit yang hukumannya dikurangi ialah Rafsin Hermawan.
Hal itu diketahui dari putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025 yang dilihat dari situs resmi MA, Senin (20/10/2025). Berikut ini amar putusannya:
1. Terdakwa I pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, menghukum terdakwa I untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp 209.633.500 dan saudara Ramli (korban luka) sejumlah Rp 146.354.200
2. Terdakwa II pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer, menghukum terdakwa II untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sejumlah Rp 147.133.500 dan saudara Ramli (korban luka) sejumlah Rp 73.177.100
3. Terdakwa III pidana penjara selama 3 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Simak juga Video ‘Satu Oknum TNI Kasus Penembak Bos Rental Mobil Divonis Bui 4 Tahun’: