Komika dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pandji dipolisikan buntut materi stand up comedy yang dia tuangkan dalam ‘Mens Rea’.
Pelapor dalam hal ini Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
“(Terlapor) seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan. Inisialnya P,” kata Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Rizky mengatakan pelaporan tersebut dibuat lantaran menurutnya materi yang disampaikan Pandji membuat kegaduhan. Dia juga menyebut materi tersebut bisa menimbulkan perpecahan.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” jelasnya.
Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Dia berharap pihak kepolisian memproses laporan tersebut.
“Secepat mungkin, sesegera mungkin untuk ditindaklanjuti. Kalau bisa ya secepatnya dipanggil untuk diklarifikasi dan kalau memang ada… apa, berikut dengan bukti-bukti yang kita lampirkan… bisa ditindaklanjuti ya, secepatnya bisa diproses begitu,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut.
“Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP,” kata Budi Hermanto.
infocom sudah menghubungi Pandji melalui akun Instagram miliknya untuk meminta tanggapan terkait pelaporan tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada respons.
