Komisaris PT Inti Alasindo Energy Diperiksa Terkait Kasus Jual Beli Gas dengan Kerugian Negara USD 15 Juta

Posted on

memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo (AS) terkait perkara jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang rugikan negara USD 15 juta. Pemeriksaan untuk mendalami aliran dana dalam kasus ini.

“Terkait pemeriksaan pak AS, ini dalam perkara PGN ya, ini terkait dengan masalah pengembalian. Jadi kita ini kan sekarang sedang mencari aset recovery, disana kan sudah disampaikan waktu konpers itu 15 juta dolar. Nah itu yang sedang kita dalami dan sedang kita cari,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (22/4/2025).

“Insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan terus menggali dan menemukan yang 15 juta dolar ini,” tambahnya.

Asep menjelaskan, sejauh ini KPK baru menyita USD 1 juta terkait perkara tersebut. KPK pun membuka kemungkinan akan memeriksa pihak lain di kasus ini.

“Masih ada sekitar 14 juta dolar. Ini sedang kami dalami. Mungkin nanti ada pihak-pihak lain yang akan kita panggil ya, selain Pak AS,” tuturnya.

Asep menambahkan, KPK juga fokus kepada pengembalian aset dari kerugian negara yang mencapai USD 15 juta. KPK akan menelusuri aliran dana tersebut.

“Kemana uang yang USD 14 juta itu lagi ya, itu mengalirnya kemana? Nah nanti kita akan telusuri, seperti sering saya sampaikan dengan follow the money,” sebutnya.

Sebelumnya, KPK menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). KPK juga menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi.

“Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD 1.000.000. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).

Dua orang tersangka dalam perkara ini ialah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE pada 2006 sampai dengan 2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.

Kerugian negara dari kasus ini senilai USD 15 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta,” ucapnya.

Lihat juga Video: Oplos Ribuan Tabung Gas Melon, Sindikat di Bali Untung Rp 3 M dalam 4 Bulan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *