Wakil Ketua Aria Bima merespons usulan usia pensiun aparatur sipil negara () menjadi 70 tahun. Aria Bima mengatakan pihaknya akan segera rapat bersama KemenPAN-RB untuk membahas usulan tersebut.
“Di persidangan pertama masa sidang ke depan, Komisi II akan segera mengundang Kementerian PAN-RB, sekaligus juga para ahli yang kompeten, yang tentunya dari kalangan akademisi yang lebih bisa memberikan data dan informasi penting tidaknya perpanjangan umur (pensiun ASN),” kata Aria Bima di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
Dia mengatakan DPR akan mencermati terlebih dulu usulan tersebut. Sebab, menurutnya, hal itu berkaitan dengan masalah rekrutmen hingga promosi ASN.
“Komisi II DPR pasti akan mencermati dan mensikapi usulan-usulan untuk perpanjangan ASN. Ini kan menyangkut masalah meritokrasi. Ini kan menyangkut masalah bagaimana dari rekrutmen, dari mentraining ASN, kemudian mempromosikan ASN,” jelasnya.
Aria Bima menilai batas usia pensiun berhubungan dengan tingkat produktivitas dan tingkat tugas setiap jenjang. Maka menurutnya, penambahan usia memiliki konsekuensi terhadap meritokrasi, antara kapasitas dan kapabilitas.
“Penambahan ini mesti akan dihitung secara cermat, karena wilayah peningkatan penambahan ini ada di Undang-Undang ASN atau di Kementerian PAN-RB, maka Komisi II DPR segera akan mencermati,” ujarnya.
“Tidak sekedar hanya memundurkan usia pensiun, tambahan pembekalan kualitasnya apa untuk menambah tambahan jenjang waktu pensiun ini, kemudian tugasnya ada di mana, ini yang menurut saya penting dicermati, karena dengan mundurnya tambahan usia pensiun berarti kan memperlambat masuknya yang baru yang harus dipertimbangkan,” sambungnya.
Dia mengatakan pihaknya tak ingin terburu-buru dalam menyikapi usulan tersebut. Dia mengatakan Komisi II akan menggelar rapat bersama KemenPAN-RB usai masa reses DPR selesai.
“Jadi kita gak gegabah dan tidak latah untuk segera menyetujui atau menolak tentang usulan tambahan umur untuk ASN,” ujarnya.
Korpri diketahui mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) ASN. Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurut dia, juga bila tingkat pensiun makin tinggi, harapan hidup ASN makin baik.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” sebut Zudan, dikutip infoFinance, Kamis (22/5).