mulai memetakan isu prioritas untuk pembahasan revisi UU Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan fokus utama ialah memastikan aturan pemilu selaras dengan konstitusi.
Hal itu disampaikan Aria Bima dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). RDPU ini merupakan rapat pertama Komisi II DPR dalam rangka membahas RUU Pemilu.
“Untuk itu domain dari Undang-Undang Pemilu, kita ingin bagaimana di dalam Undang-Undang Pemilu ke depan penting kita ingin memastikan aturan pemilu bagaimana tetap selaras dengan sandaran kita yaitu konstitusi. Perkembangan praktik kepemiluan seperti apa serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi,” katanya.
Aria Bima mengatakan, pembahasan awal menyoroti ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pasca Putusan MK Nomor 62/PUU-XIII/2024. Selain itu, sistem pemilu legislatif proporsional terbuka juga menjadi perhatian, sesuai Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.
“Selain itu terdapat juga masukan dari publik mengenai pembaruan sistem pemilu legislatif yang saat ini diatur proporsional terbuka dalam pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu,” kata dia.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Isu lainnya ialah terkait ambang batas parlemen. Selain itu, juta terkait verifikasi partai politik, serta pengaturan daerah pemilihan juga termasuk dalam prioritas.
“Pengaturan daerah pemilihan dan ketentuan lebih lanjut pembentukannya termasuk dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 tahun 2022 juga menjadi bagian penting untuk didengar pandangan dari publik dan dari pemangku kepentingan, dari para akademisi, dari penggiat demokrasi civil society,” ujar Aria Bima.
Pihaknya, kata Aria Bima, juga menyoroti isu keserentakan pemilu, seiring Putusan MK Nomor 135/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
“DPR juga ingin mencermati pembahasan mengenai keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/2024 termasuk ide pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah beserta pelaksananya,” kata Aria.
Politikus PDIP ini menekankan, pihaknya membuka partisipasi publik seluas-luasnya. Dia berharap masukan yang diterima mencakup pokok persoalan, opsi pengaturan, hingga konsekuensi kebijakan, agar revisi UU Pemilu menghasilkan regulasi yang adil.
“Masukan itu diharapkan mencakup berbagai pokok masalah, juga pilihan pengaturan, juga konsekuensi kebijakan, ada dampak, ada ekses, serta rumusan norma yang jelas agar pembahasan RUU Pemilu menghasilkan satu regulasi yang adil,” pungkasnya.
