Komisi II DPR Targetkan Draf RUU Pemilu Rampung Juni 2026

Posted on

Komisi II DPR RI menargetkan draf rampung disusun pada Juni 2026. Seluruh pembahasan RUU itu ditargetkan selesai pada November 2026.

“Ya setelah persidangan ini kita harapkan Juni kita sudah bisa selesailah drafnya. Juni itu sudah pembahasanlah. Rancangannya sebelum Juni lah,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Aria Bima menekankan penuntasan RUU Pemilu pada 2026 penting dilakukan. Hal itu, kata dia, untuk menyesuaikan tahapan pemilu yang terus berjalan.

“Iya betul. Kan kita juga harus melihat tahapan pemilu. Tahapan pemilu kan berjalan, makanya 2026-nya harus selesai ini. Sampai akhir 2026 November itu semua selesai. November 2026,” kata Aria Bima.

Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus menyerap masukan dari berbagai kalangan. Aria Bima mengataka pihaknya sudah menjadwalkan tiga kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima masukan tersebut.

“Kita akan banyak belanja dulu. Mengundang untuk periode persidangan ini kita ada tiga kali. Tiga kali. Ini yang pertama RDPU. Betul-betul kita ingin menyerap dari kalangan akademisi terutama,” jelas Bima.

Lebih lanjut, Aria Bima mengatakan masih adanya peluang kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada. Meskipun, kata dia, Prolegnas 2026 resmi hanya menugaskan revisi UU Pemilu.

“Kita normatif dulu ya, karena Prolegnas kemarin kan memang memasukkannya Undang-Undang Pemilu. Ini sebelum ada polemik loh ya,” kata Aria Bima.

“Maka, kita segera pengen cepat bahas, tapi daripada mengubah Prolegnas segala macam, ya saat ini kita jaring dulu informasi wawasan,” sambungnya.

Namun, Aria Bima mengatakan pembahasan kodifikasi memungkinkan dalam konteks RUU Pemilu. Maka, jika menggunakan kodifikasi, UU Pilkada akan berpeluang ikut dibahas.

“Karena Undang-Undang Pemilu kalau di dalamnya kemudian kita juga bicara kodifikasi, akan sangat dimungkinkan Undang-Undang Pilkada akan diikutsertakan terbahas,” katanya.

Meski begitu, Politikus PDIP ini menegaskan pihaknya tak dapat langsung membahas RUU Pilkada. Sebab, RUU Pilkada belum masuk dalam penugasan Prolegnas.

“Tapi kita tidak bisa langsung memasukkan pembahasan Undang-Undang Pilkada karena itu tidak masuk bagian daripada rezim Undang-Undang Pemilu di dalam konteks Prolegnas kita,” tuturnya.