Komisi III DPR Cek Surat Rencana Pensiun Hakim Arief Hidayat baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Mahkamah Konstitusi (MK) telah bersurat kepada DPR mengenai rencana pensiun hakim pada Februari 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan akan mengecek surat tersebut.

“Akan kami tanyakan saat rapat paripurna pembukaan sidang besok,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Habiburokhman mengatakan saat ini DPR masih dalam masa reses. Dia mengaku belum mengetahui apakah surat tersebut telah masuk atau belum. Namun dia memastikan akan mengeceknya.

“Saat ini kami sedang reses sampai tanggal 19 Agustus,” ujarnya.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Kami belum tahu apakah surat tersebut sudah dikirimkan atau belum,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua MK Hakim Suhartoyo mengatakan pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan ke DPR terkait rencana pensiun hakim Arief Hidayat tersebut.

“Sudah, dan semua tahapan ada di DPR ya,” kata hakim Suhartoyo seusai acara perayaan HUT ke-22 MK di halaman gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8).

Hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu tersebut, usia Arief genap menjadi 70 tahun.

Ketentuan pensiun ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun. Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.

Tonton juga Video: Mahfud Bicara soal Revisi UU MK, Singgung Masa Jabatan Hakim Bertambah