Komisi III DPR Panggil Kapolda-Kajati NTT soal Berkas Eks Kapolres Ngada

Posted on

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan memanggil Kapolda hingga Kejaksaan Tinggi Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyikapi laporan berkas perkara kasus pencabulan , yang tak kunjung rampung. Habiburokhman menyatakan, dari laporan di lapangan, bukti, serta uraian peristiwa, kasus ini semestinya sudah lengkap.

“Ya kita sangat prihatin ya, perkaranya sebenarnya dari segi faktanya sangat jelas, uraian peristiwa demi peristiwa bukti-bukti, saksi-saksi sudah lengkap semua. Tinggal perumusan pasal-pasal UU-nya saja mungkin yang masih belum jelas, bisa sampai dua bulan,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Habiburokhman menyayangkan kasus yang menjadi atensi sampai pihak luar ini justru tak kunjung dilimpahkan ke tahap penuntutan. Komisi III akan memanggil Kapolda beserta Kejati NTT dan Dirtipidum Mabes Polri pada Kamis mendatang.

“Anda bayangkan ya, kasus yang menjadi atensi bukan hanya nasional tapi internasional. Bisa sampai lebih dari dua bulan belum limpah P21,” kata Waketum Partai Gerindra ini.

“Tadi kita simpulkan bahwa kita akan panggil Pak Kapolda, panggil Pak Kajati dan siapa? Dirtipidum Mabes Polri untuk jelaskan semua masalah tersebut dan kita undang lagi teman-teman koalisi tadi ya, untuk kembali hadir ya hari Kamis yang akan datang ya,” tambahnya.

Habiburokhman mengatakan penegak hukum yang terindikasi tak menjalankan tugas dengan benar akan dievaluasi. Ia menekankan sanksi sampai pencopotan bisa saja direkomendasikan ke kepolisian.

“Tidak tertutup kemungkinan apabila ada ditemukan fakta penegak hukum yang tidak perform, kami akan berikan catatan evaluasi khusus kepada penegak hukum, bahkan kami bisa saja meminta penegak hukum untuk dicopot dari posisinya,” ujar Habiburokhman.

“Kalau tidak perform dalam menangani perkara ini. Jadi kami nggak main-main ya, ini perkaranya yang membuat kita semua marah, jangan sampai ditangani secara sembarangan,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *