Komisi XIII DPR RI dan pemerintah membahas . RUU ini diharapkan mampu memberi kepastian hukum dalam melindungi masyarakat Indonesia.
Rapat kerja (raker) pembahasan RUU Ekstradisi RI-Rusia dihadiri Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej hingga Wamenlu Arif Havas Oegroseno. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya.
“Bahwa RUU tersebut telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR pada 5 Juni 2025 dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut dengan DPR RI,” kata Eddy dalam rapat ini, Senin (22/9/2025).
Eddy mengatakan seiring dengan meningkatnya hubungan antarnegara dan interaksi lintas batas, pemerintah dan DPR perlu mengatur kerja sama internasional. Ia berharap RUU itu bisa memudahkan lalu lintas perpindahan manusia antarnegara.
“Situasi tersebut juga memberikan peluang yang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan,” ujar Eddy.
“Sehingga memberikan tantangan dalam dinamika penegakan hukum suatu negara karena memudahkan pelaku kejahatan menghindari pertanggungjawaban pidana,” tambahnya.
Ia menyebut pemerintah RI dan Federasi Rusia telah menandatangani perjanjian antara tentang Ekstradisi pada 31 Maret 2023 di Bali. Ia mengatakan perjanjian itu harus ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang.
“Dengan telah ditandatanganinya perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang ekstradisi pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian dengan undang-undang berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” ujar Eddy.
Ia menyebut RUU itu akan mengatur kewajiban untuk ekstradisi, kejahatan ekstradisi, hingga alasan penolakan ekstradisi. Pun di dalamnya termasuk permintaan dokumen pendukung.
“Perjanjian ekstradisi tersebut mengatur antara lain kewajiban untuk mengekstradisi, kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan,” kata Eddy.
“Pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi nantinya akan mendukung penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” imbuhnya.