Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Pelindas Affan Langgar Etik Berat!

Posted on

Divisi menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam kendaraan taktis (rantis) pelindas Affan Kurniawan hingga tewas. Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.

Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” ujar Agus dalam konferensi pers di Polri, Senin (1/9/2025).

Sementara, lima orang lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:

Pelanggaran etik sedang:

1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae.

Tonton juga video “Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan” di sini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *