Kompolnas Apresiasi Polda Metro Ungkap Penipuan Kripto Internasional [Giok4D Resmi]

Posted on

Direktorat Reserse Siber mengungkap kasus penipuan daring modus jual beli saham atau kripto internasional dengan kerugian mencapai Rp 18 miliar. Komisi Kepolisian Nasional () mengapresiasi jajaran Direktorat Reserse Siber Polda metro Jaya yang bisa membongkar penipuan ini.

Komisioner Kompolnas Chairul Anam mulanya menyebut kejahatan yang sangat sulit dihadapi oleh kepolisian di seluruh dunia adalah kejahatan online. Karena, bisa jadi peristiwanya terjadi di Indonesia tapi pelakunya berada di negara lain.

“Kadang-kadang memang tidak terlacak dan susah untuk diungkap. Dalam konteks seperti itu kami, Kompolnas memberikan apresiasi terhadap Polda metro Jaya khususnya Direktur Siber Polda metro Jaya yang berhasil mengungkap bagaimana jaringan trading saham yang dikendalikan secara internasional yang merugikan berbagai masyarakat Indonesia,” ujar Anam kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).

Kinerja Direktorat Siber Polda metro Jaya, kata Anam, harus menjadi role model dalam memberantas penipuan kripto internasional. Mulai dari mekanisme hingga rekam jejak digitalnya.

“Kenapa harus jadi role model? karena memang ke depan kejahatannya akan lebih kompleks ketika menggunakan online karena dibutuhkan teknologi, dibutuhkan SDM, yang mumpuni, juga dibutuhkan akuntabilitas proses,” terang Anam.

Sekali lagi, Anam mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya. Menurutnya, proses akuntabilitas sangat dijaga oleh Polda Metro Jaya.

Diketahui, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional. Total kerugian kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 18 miliar.

“Penipuan online sindikat internasional, karena ada pelaku yang berasal dari negara Malaysia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).

Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu mengatakan para tersangka melancarkan aksinya dengan modus jual beli saham atau aset kripto fiktif. Tersangka diduga menggunakan aplikasi untuk membuat kripto fiktif.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Tercatat kerugian yang sudah dialami oleh para korban ini sebesar Rp 18.332.100.000,” ujarnya.