Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, K Gae. Kompolnas turut hadir dalam sidang tersebut.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai persidangan telah digelar secara komprehensif. Konstruksi peristiwa dari sudut pandang Kosmas dipaparkan dalam sidang.
“Suatu proses yang cukup panjang ya, yang menurut kami dengan pendalaman yang komprehensif. Tidak hanya melihat di titik kejadian seperti yang sudah tersebar di berbagai video, tapi juga ditarik konteks apa yang terjadi sebelum tempat-tempat kejadian,” jelas Anam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
“Soal kerumunan masa aksi, soal tempat-tempat vital dan sebagainya itu tadi diurai. Soal juga bagaimana pengendalian rantisnya dan sebagainya juga tadi diurai yang menurut kami penguraian secara substantif cukup komprehensif,” lanjut Anam.
Dia menyebut keseluruhan peristiwa secara faktual terungkap dalam siang. Mulai dari bagaimana proses berjalannya rantis di lokasi sampai hanya tinggal satu rantis yang ditumpangi Kosmas terpisah. Menurutnya, ada konteks dalam uraian menyeluruh.
“Masing-masing stakeholder, ada majelis, ada penuntut, juga ada pembelanya, itu juga mencoba untuk berinteraksi yang menurut kami kinerjanya profesional,” lanjut Anam.
Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kosmas dapat menjadi jawaban bagi keluarga mendiang Affan. Adapun keluarga Affan meminta keadilan seadil-adilnya.
“Sampai mendapatkan putusan PTDH dan ini jadi sangat penting. Karena kami Kompolnas mendengarkan langsung apa yang disampaikan oleh keluarga korban kepada Pak Kapolri dan kepada kami secara langsung bagaimana keadilan dan ini salah satu jawaban penting dalam proses itu,” tutur Anam.
Selain putusan etik, lanjut Anam, kasus tewasnya Affan Kurniawan akan dilanjutkan dengan pengusutan pidana. Kasus pidana telah dilimpahkan kepada Bareskrim Polri.
“Memang ini masih proses etik, kemarin sudah diputusin gelarnya diteruskan kepada proses pidana,” lanjut dia.
Pada kesempatan yang sama, Anam menyoroti keputusan Kosmas yang tidak langsung mengajukan banding atas putusan yang diterimanya. Anam berharap pelanggaran yang dilakukan Kosmas dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar bertindak secara profesional dan humanis.
“Dia memilih untuk berpikir dulu untuk menyatakan sikapnya (banding atau tidak). Dia akan berdiskusi dulu katanya tadi sama pihak keluarganya, sama istri dan keluarganya. Dia mau berdiskusi itu, karena memang di sisi yang lain dia merasakan bagaimana tanggung jawab tugasnya,” tutur Anam.
“Di sisi yang lain dia juga menyatakan kesedihannya, belasungkawanya terhadap keluarga korban. Permintaan maaf tadi sempat dua kali disampaikan, mohon maaf bela sungkawa terhadap keluarga korban,” pungkasnya.
Sebagai informasi ada tujuh orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran yakni kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Seperti diketahui, Kompol Kosmas dipecat dari Polri. Dia dipecat buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata ketua sidang kode etik.
Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas. Namun Kosmas mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya
Kompol Kosmas Dipecat
Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kosmas dapat menjadi jawaban bagi keluarga mendiang Affan. Adapun keluarga Affan meminta keadilan seadil-adilnya.
“Sampai mendapatkan putusan PTDH dan ini jadi sangat penting. Karena kami Kompolnas mendengarkan langsung apa yang disampaikan oleh keluarga korban kepada Pak Kapolri dan kepada kami secara langsung bagaimana keadilan dan ini salah satu jawaban penting dalam proses itu,” tutur Anam.
Selain putusan etik, lanjut Anam, kasus tewasnya Affan Kurniawan akan dilanjutkan dengan pengusutan pidana. Kasus pidana telah dilimpahkan kepada Bareskrim Polri.
“Memang ini masih proses etik, kemarin sudah diputusin gelarnya diteruskan kepada proses pidana,” lanjut dia.
Pada kesempatan yang sama, Anam menyoroti keputusan Kosmas yang tidak langsung mengajukan banding atas putusan yang diterimanya. Anam berharap pelanggaran yang dilakukan Kosmas dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar bertindak secara profesional dan humanis.
“Dia memilih untuk berpikir dulu untuk menyatakan sikapnya (banding atau tidak). Dia akan berdiskusi dulu katanya tadi sama pihak keluarganya, sama istri dan keluarganya. Dia mau berdiskusi itu, karena memang di sisi yang lain dia merasakan bagaimana tanggung jawab tugasnya,” tutur Anam.
“Di sisi yang lain dia juga menyatakan kesedihannya, belasungkawanya terhadap keluarga korban. Permintaan maaf tadi sempat dua kali disampaikan, mohon maaf bela sungkawa terhadap keluarga korban,” pungkasnya.
Sebagai informasi ada tujuh orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran yakni kategori berat dan sedang.
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)
Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Seperti diketahui, Kompol Kosmas dipecat dari Polri. Dia dipecat buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata ketua sidang kode etik.
Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas. Namun Kosmas mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya