Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi Tetap Divonis Mati Usai Banding Ditolak

Posted on

penembak tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, hingga tewas tetap dihukum mati. Hal itu menyusul banding yang diajukannya di Pengadilan Militer Tinggi I Medan ditolak.

Dilansir , putusan tingkat banding tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang dengan nomor putusan 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025 dengan tanggal putusan Senin, 22 September 2025.

Putusan banding tersebut dibacakan oleh hakim yang diketuai Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan, bersama hakim anggota Kolonel Kum Wahyupi dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Bazarsah.

Majelis hakim tetap menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 tanggal 11 Agustus 2025 untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan, dan Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan tersebut, upaya banding terdakwa Bazarsah gagal dan tetap dijatuhi hukuman mati.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan banding yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Hakim pengadilan Militer Tinggi I Medan, yang telah memeriksa berkas dan telah memutuskan hukuman sesuai dengan harapan kami,” ungkapnya, Senin (20/10/2025).

Baca berita selengkapnya

Tonton juga video “Ekspresi Keluarga Korban Usai Kopda Bazarsah Divonis Mati” di sini: