KPAI: Bocah di Jaksel Harus Dijauhkan dari Ortu Jika Terbukti Kekerasan

Posted on

Komisi Perlindungan Anak Indonesia () meminta agar MK, bocah korban di Pasar Kebayoran Lama, mendapat perlindungan khusus. KPAI juga berharap MK dijauhkan dari orang tuanya jika terbukti disiksa oleh mereka.

Permintaan KPAI ini berangkat dari Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu disebutkan bahwa anak korban penelantaran harus mendapatkan perlindungan khusus.

“Anak MK adalah anak yang mengalami kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan penelantaran. MK sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak termasuk anak yang menjadi ‘korban perlakuan salah dan penelantaran’. Bahkan sangat mungkin juga menjadi korban eksploitasi, seperti yang diduga oleh Bareskrim Polri. Oleh karena itu harus mendapatkan perlindungan khusus,” kata Komisioner KPAI Kawiyan saat dihubungi, Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan sesuai dengan mandat Pasal 59A, huruf a dan b, MK harus mendapatkan penanganan yang cepat, mendapatkan pengobatan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dam sosial, serta dilakukan pencegahan dari penyakit dan gangguan kesehatan. Bukan itu saja, kata dia, anak MK juga harus mendapatkan pendampingan psikososial sampai pemulihan.

“Siapa yang bertanggung jawab atas itu semua? Kembali ke Pasal 59 UU Perlindungan Anak, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab atas perlindungan bagi anak MK. Negara harus menjamin merawat MK sampai sembuh,” ucap dia.

Kawiyan menyampaikan, jika MK sudah sembuh, maka belum tentu harus dikembalikan kepada orang tuanya. Menurutnya, jika kedua orang tua MK adalah pelaku, maka MK harus dijauhkan dari mereka.

“Apakah kalau sudah sembuh akan dikembalikan ke orang tua? Tergantung. Polisi saat ini tengah menyelidiki siapakah orang tua anak MK ini. Siapa yang telah menelantarkan MK ini. Kalau terbukti orang tua sebagai pelaku tindak kekerasan dan penelantaran, maka MK harus dijauhkan dari orang tuanya,” tegasnya.

“Bahkan, orang tuanya harus dihukum sesuai dengan Undang-Undang. Pasal 76B UU Perlindungan Anak melarang setiap orang untuk menelantarkan anak, dan yang melanggar sesuai dengan Pasal 77B dapat diancam hukuman paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. Pasal 76C melarang setiap orang untuk melakukan kekerasan terhadap anak, dan yang melanggarnya sesuai dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak diancam hukuman penjara paling lama 3,5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Bahkan kalau anak korban mengalami luka berat hukumannya bisa menjadi paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” lanjut dia.

Ia pun menegaskan penyelesaian kasus MK harus mengedepankan kepentingan MK. Ia kembali menekankan MK harus dijauhkan dari orang tuanya jika pelaku kekerasan dan penelantaran tersebut adalah orang tuanya.

“Nah kalau benar pelaku kekerasan dan penelantaran itu orang tua korban, maka anak harus dijauhkan dari orang tuanya. Apalagi kalau kekerasan seperti yang dialami oleh MK itu kekerasan ganda, kekerasan fisik, psikis, penelantaran. Kalau masih ada saudara yang mampu dan dapat menjamin keamanan MK bila tinggal di rumah saudara, tapi kalau tidak ada harus tinggal di rumah aman atau panti milik negara,” tutur dia.

Diketahui MK ditemukan pada Rabu (11/6) pagi. Pada hari yang sama, MK langsung mendapat perawatan medis dari RSUD Kebayoran Lama.

Adapun kini bocah kecil itu telah dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tetapi, belum ada keluarga yang menjenguknya.

Awalnya, bocah kecil itu ditemukan warga. Mereka mengira anak tersebut menumpang tidur.

Sampai akhirnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama, yang sedang berpatroli, menemukan anak tersebut. Petugas melihat sejumlah luka di tubuh anak tersebut lalu mengevakuasinya.

Saat ditemukan, kondisi anak tersebut penuh luka. Ia mengalami patah tulang hingga terdapat bekas luka bakar di wajahnya.

Si anak mengaku telah disiksa oleh ayahnya. Sayangnya, petugas belum menemukan ayah korban yang diduga telah membuangnya.