Komisi Perlindungan Anak Indonesia () menyoroti 70 anak terpapar penyebaran ideologi kekerasan ekstrem melalui grup True Crime Community (TCC). Menurut KPAI, anak-anak yang terpapar merupakan korban dan membutuhkan perlindungan serta penanganan.
“Anak adalah kelompok yang berada dalam fase tumbuh kembang yang rentan, mudah dipengaruhi, belum memiliki kemampuan berpikir yang kritis dan utuh, sehingga mudah terpengaruh konten negatif (kekerasan) di media daring,” kata Komisioner KPAI Margareth Aliyatul Maimunah kepada wartawan, Kamis (8/1/205).
“Anak-anak ini adalah korban sehingga membutuhkan perlindungan dan memerlukan upaya-upaya penanganan berbasis pada kepentingan terbaik bagi anak dengan mengedepankan pada upaya pencegahan, edukasi, pemulihan, pendampingan psikososial,” lanjutnya.
Margareth mengungkapkan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menangani anak yang terpapar kekerasan ekstrem. Dia mengungkap orang tua dan keluarga harus memberi pengasuhan dengan perspektif literasi digital kepada anak.
“Mengingat latar belakang anak-anak yang masuk dalam komunitas TCC maka perlu adanya beberapa upaya-upaya. Penguatan support system utama anak dalam hal ini orang tua dan keluarga agar dapat melakukan pengasuhan berkualitas berperspektif literasi digital,” ujarnya.
Margareth menuturkan peran satuan pendidikan juga penting dalam menguatkan perlindungan kepada anak. Lingkungan sekolah yang ramah anak bisa membentuk mental dalam mencegah kekerasan.
“Penguatan support system di lingkungan terdekat dengan anak, yaitu satuan pendidikan agar dapat melakukan upaya-upata penguatan perlindungan anak di satuan pendidikan dengan mendorong implementasi sekolah ramah anak dan tim satgas pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,” ucapnya.
Dia menyampaikan perlunya kolaborasi dari berbagai pihak untuk memberantas bullying di lingkungan anak-anak. Selain itu, perlindungan dari berbagai konten negatif juga perlu diperkuat.
“Penguatan perlindungan anak di media daring dari berbagai konten negatif, dalam hal ini kekerasan. Penguatan kolaborasi berbagai pihak terkait dengan penanganan tegas terhadap pemberantasan praktik bullying di kalangan anak-anak,” imbuhnya.
Densus 88 Antiteror Polri diketahui menemukan adanya komunitas media sosial terkait penyebaran ideologi kekerasan ekstrem melalui grup True Crime Community. Densus menemukan setidaknya 70 anak terpapar ideologi kekerasan ekstrem tersebut.
“Komunitas ini tidak didirikan oleh tokoh pendiri, organisasi, maupun institusi. Tetapi dia tumbuh secara sporadis seiring dengan perkembangan media digital yang merupakan pertemuan antara minat seseorang terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang transnasional,” kata Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Mayndra Ekadalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
Meski begitu Mayndra tidak membeberkan detail jumlah grup media sosial yang dimaksudnya. Dia hanya menampilkan sejumlah nama grup yang terafiliasi jaringan TCC, mulai dari FTCI Film True Crime Indonesia, TCC Reborn (True Crime Community), hingga Anarko Libertarian.
Mayndra menyebut setidaknya ada 70 anak di Indonesia yang menjadi member grup itu. Ke-70 anak itu tersebar pada 19 provinsi dan paling banyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Adapun rinciannya sebagai berikut: DKI Jakarta 15 anak, Jawa Barat 12 anak, Jawa Timur 11 anak, Lampung 1 anak, Jawa Tengah 9 anak, DIY 1 anak, Bali 2 anak, NTT 1 anak, Aceh 1 anak, Sumut 1 anak, Kepri 1 anak, Riau 1 anak, Sumsel 2 anak, Banten 2 anak, Kalbar 2 anak, Kalteng 2 anak, Kalsel 3 anak, Sulteng 1 anak, dan Sultra 2 anak.
