KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di (Kemnaker). Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
KPK belum memerinci sosok tersangka dalam kasus ini. Kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja di Kemnaker ini merupakan perkara baru yang diusut KPK.
“Secara lengkap kami akan sampaikan,” katanya.
Tim penyidik KPK hari ini juga telah menggeledah gedung Kemnaker. Sejumlah tas dibawa oleh penyidik KPK dari penggeledahan di lokasi.
“KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” ucapnya.
sebelumnya mengumumkan telah membuka penyidikan kasus korupsi baru di Kemnaker. Kasus itu berupa suap yang terkait tenaga kerja asing (TKA).
“Suap dan atau gratifikasi terkait TKA,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Pihak Kemnaker juga telah buka suara. Kemnaker mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangannya kepada wartawan.
Sunardi menuturkan Kemnaker berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih. Sunardi menjelaskan kasus ini merupakan kasus lama pada 2019.
“Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.