KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial () di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. mengungkap ada 6 perusahaan subkontraktor yang menerima keuntungan tidak sah dalam kasus ini.
“Itu kan ada subkonnya ya, 6 atau 7, 6 perusahaan kalau tidak salah. Nah, tentu saja dari kerugian keuangan anggarannya itu nanti terbagi di beberapa perusahaan tersebut. Karena perusahaan-perusahaan itu juga menerima keuntungan, keuntungan yang tidak sah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Sehingga pihak-pihak subkontraktor itu juga akan dimintai pertanggungjawaban. Dalam kasus ini, KPK menelusuri ke mana saja aliran uang yang ada.
“Nanti jumlah kerugian keuangan anggarannya selain dari PT DNR dan yang lainnya akan dimintakan juga dari yang subkon-subkon tersebut,” sebut dia.
“Kita akan mencari dan menelusuri ke mana saja uang negara itu mengalir dan akan kita minta pertanggungjawaban tentunya,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus distribusi bansos di Kemensos tahun 2020. Tersangka itu terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.
KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka yaitu Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
KPK menyebut kasus ini terkait dengan pembagian 5 juta bansos di 15 provinsi. KPK juga mendalami bagaimana mekanisme oembagian 5 juta bansos tersebut.