KPK masih melakukan pendalaman terkait pengusutan kasus dugaan yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Salah satu yang akan didalami oleh KPK yakni mengenai dugaan aliran uang di lingkungan kepartaian dari .
“Terkait dengan circle atau lingkungan kepartaian, nanti pula itu masih akan terus kami dalami apakah ada kaitannya atau tidak,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Budi menjelaskan, KPK dalam beberapa kasus, terutama ketika menyangkut jabatan publik seperti Kepala Daerah, kerap mendapati adanya aliran uang ke lingkungan kepartaian. Dia menyebut aliran uang yang mengalir ke lingkungan kepartaian kerap terjadi untuk menutup modal kampanye.
“Ini juga terjadi dari, terjadi di beberapa peristiwa tertangkap tangan lainnya. Bahwa ada dugaan juga, misalnya hasil uang dugaan di dana-dana korupsi, misalnya untuk menutup modal awal saat kontestasi,” tutur Budi.
“Kemudian dalam proses pengadaan barang dan jasa, juga kemudian Kepala Daerah mengarahkan agar pihak-pihak yang dimenangkan untuk menjadi vendor pelaksanaan dari proyek-proyek di wilayah tersebut adalah di circle politiknya atau pihak-pihak yang mendukung pada saat Kepala Daerah ini maju dalam kontestasi politik. Nah, itu kan juga terjadi untuk wilayah-wilayah lainnya,” imbuh dia.
Di sisi lain, Budi menyampaikan bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu perkara, KPK sama sekali tidak melihat latar belakang pihak yang berperkara, termasuk latar belakang partai politiknya. Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan sesuai kecukupan alat bukti dalam perkara yang ditangani.
“Ya ini kan masih akan didalami. Sekali lagi, penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Tidak berdasarkan latar belakang politiknya,” terang Budi.
“Tentu dalam penyidikan perkara ini tidak berbasis pada latar belakang partai. Jadi kita berbasis pada perbuatan yang dilakukan secara individu oleh pihak-pihak tersebut,” ujarnya.
Sejauh ini, KPK memang telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah elite dari partai yang mendukung mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara. Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa, yang memiliki kaitan kepartaian dengan Ade Kuswara yakni anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Nyumarno, mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Jejen Sayuti, serta Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono.
Ketiganya saksi tersebut diperiksa di waktu yang berbeda. Nyumarno diperiksa lebih dulu pada Senin (12/1). Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada Nyumarno.
“Kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” tutur Budi usai Nyumarno diperiksa.
Sementara Ono Surono, mendatangi gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/1). Usai Ono diperiksa, KPK mengatakan mendalami terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima dari tersangka pihak swasta Sarjan.
“Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Sedangkan mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti diperiksa oleh KPK hari ini. KPK kembali menyampaikan tengah mendalami aliran uang yang diterima Jejen dari Ade Kuswara maupun Sarjan.
“Pemeriksaan saksi saudara Jejen selaku anggota DPRD di Kabupaten Bekasi, diantaranya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari Bupati ADK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Budi hari ini.
“Juga diduga ada uang yang mengalir dari tersangka saudara SRJ selaku pihak swasta yang melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi,” sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Di sisi lain, Budi menyampaikan bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu perkara, KPK sama sekali tidak melihat latar belakang pihak yang berperkara, termasuk latar belakang partai politiknya. Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan sesuai kecukupan alat bukti dalam perkara yang ditangani.
“Ya ini kan masih akan didalami. Sekali lagi, penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Tidak berdasarkan latar belakang politiknya,” terang Budi.
“Tentu dalam penyidikan perkara ini tidak berbasis pada latar belakang partai. Jadi kita berbasis pada perbuatan yang dilakukan secara individu oleh pihak-pihak tersebut,” ujarnya.
Sejauh ini, KPK memang telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah elite dari partai yang mendukung mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara. Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa, yang memiliki kaitan kepartaian dengan Ade Kuswara yakni anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Nyumarno, mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Jejen Sayuti, serta Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono.
Ketiganya saksi tersebut diperiksa di waktu yang berbeda. Nyumarno diperiksa lebih dulu pada Senin (12/1). Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada Nyumarno.
“Kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” tutur Budi usai Nyumarno diperiksa.
Sementara Ono Surono, mendatangi gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/1). Usai Ono diperiksa, KPK mengatakan mendalami terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima dari tersangka pihak swasta Sarjan.
“Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Sedangkan mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti diperiksa oleh KPK hari ini. KPK kembali menyampaikan tengah mendalami aliran uang yang diterima Jejen dari Ade Kuswara maupun Sarjan.
“Pemeriksaan saksi saudara Jejen selaku anggota DPRD di Kabupaten Bekasi, diantaranya didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari Bupati ADK yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Budi hari ini.
“Juga diduga ada uang yang mengalir dari tersangka saudara SRJ selaku pihak swasta yang melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi,” sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.







