KPK Akan Segera Eksekusi Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing dan Pemilik PT MBS

Posted on

tidak akan melakukan upaya hukum banding putusan pengadilan terhadap mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing dan Pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) Toras Sotarduga Panggabean. KPK akan segera mengeksekusi keduanya ke penjara.

“Bahwa atas putusan dimaksud, sikap KPK menerima putusan. Selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor untuk pelaksanaan putusannya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Budi menjelaskan pihaknya juga akan segera mengeksekusi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK akan menindaklakjuti putusan yang sudah diterima para terdakwa.

“Atas pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban pidana, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik atas putusan dimaksud,” ucapnya.

Sebelumnya, Sahata Lumban Tobing, divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Sahata bersalah melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS) yang merugikan negara Rp 38 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahata Lumban Tobing oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/4).

Hakim juga menghukum Sahata membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan pengembalian uang yang dilakukan Sahata diperhitungkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 525.419.000.

Dalam sidang ini, hakim juga membacakan putusan untuk pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean. Hakim menghukum Toras 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Toras juga tidak dibebani membayar uang pengganti Rp 7.662.083.376,31. Hakim menyatakan pengembalian harta benda Toras diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti tersebut.

Hal yang memberatkan vonis Sahata dan Toras adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan adalah Sahata dan Toras belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan, tidak mengganggu jalannya persidangan, mengakui dan janji tidak mengulangi perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruhnya uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa.

Hakim menyatakan Sahata dan Toras melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.