KPK Bahas Implikasi RKUHAP Bareng Pakar, Sejumlah Pasal Tak Sinkron

Posted on

KPK menggelar focus group discussion (FGD) membahas implikasi dari revisi KUHAP () yang digodok DPR dan pemerintah. FGD dilakukan dengan para pakar dan ahli hukum.

“KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU 30 Tahun 2002 jo UU 19 Tahun 2019,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Pada prinsipnya, para pakar tersebut mendukung adanya aturan lex specialist yang diterapkan untuk KPK selama ini. Sebab, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

“Prinsipnya, para pakar ini mendukung penuh adanya pengaturan lex specialist penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana dilakukan KPK selama ini. Di mana korupsi dipandang sebagai extraordinary crime juga menjadi lex specialist dalam KUHP,” kata dia.

Diskusi itu dilakukan pada Kamis (11/7). Hasil diskusi dengan pakar tersebut akan jadi bahan untuk pembahasan di internal selanjutnya.

“Masukan-masukan dari para pakar tersebut tentu menjadi pengayaan bagi KPK dalam pembahasan di internal selanjutnya,” kata dia.

Simak juga Video: Puan Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung