KPK menetapkan Bupati Pati sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. KPK pun masih akan mendalami dugaan pemerasan dilakukan oleh Sudewo untuk pengisian jabatan pada level yang lebih tinggi.
“Tentu (KPK akan mendalami). Tadi disampaikan bahwa jabatan-jabatannya kita akan lihat. Clue-nya begini, yang kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil, apalagi ini mungkin yang makin ke atas? mungkin besar. Berapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil. Sudah susah, dibikin susah, diminta uang,” tutur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep menyebut dugaan itu ada karena penyidik melihat, untuk level desa yang nominal uangnya tidak begitu besar, Sudewo memiliki keinginan memeras, apalagi untuk jabatan yang lebih tinggi. Meski begitu, Asep menyebut semua akan didalami sehingga tak hanya sekedar asumsi.
“Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, itu kira-kira. Tapi belum tentu juga. Kita berdasarkan dari asumsi itulah kita terus akan dalami,” jelas Asep.
Sebelumnya KPK mengungkap tarif awal pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang ditetapkan oleh Sudewo. Kemudian tarif tersebut di-mark up lagi oleh anak buahnya.
“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ungkap Asep.
Dia juga menyebut, dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.
Empat orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Berikut ini identitasnya:
– Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
– Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
– Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
– Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.







