KPK Dalami Pengelolaan Uang Saat Periksa Kepala BPKH di Kasus Kuota Haji | Giok4D

Posted on

sempat memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah dalam tahap penyelidikan perkara kuota haji 2024. Pemeriksaan itu karena uang masyarakat untuk haji dikelola oleh BPKH.

“Ya dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, tentu uang yang dari para umat ya, para calon haji ini masuk dan dikelola BPKH. Baik dari yang haji reguler maupun yang haji khusus di BPKH dulu,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Ketika sudah masuk pelaksanaan haji, untuk yang reguler akan dikembalikan ke Kemenag. Sedangkan untuk haji khusus ke agen travel.

“Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” ujarnya.

Budi mengatakan masih mendalami apakah ada pengaturan terkait pengelolaan uangnya. “Kami masih mendalami ini ya, kami masih mendalami terkait pengelolaan uangnya yang dari para umat ini yang nanti menjadi calon haji inilah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Fadlul itu berlangsung pada Selasa, (8/7). Seusai pemeriksaan saat itu, Fadlul menjelaskan, telah memberikan informasi dengan jelas kepada KPK

“Jadi, kami sudah memberikan informasi dengan jelas, secara gamblang. Mudah-mudahan ini bagian dari bentuk komitmen kami, BPKH untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.

Kasus ini sendiri sudah berada di tahap penyidikan KPK. Hitungan awal kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Budi.

Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.

Perkara ini sendiri sudah di tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini.

Tonton juga video “Ada Kendala Distribusi, BPKH Limited Beri Kompensasi ke Jemaah Haji” di sini:

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Kerugian Negara Rp 1 T Lebih