KPK Geledah Rumah Anggota DPD RI Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Posted on

KPK telah menggeledah rumah milik anggota DPD RI di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Rumah La Nyalla digeledah terkait dengan statusnya yang pernah ada di struktur Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim).

“Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah Jatim, pada saat yang bersangkutan (La Nyalla) di KONI,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dihubungi, Rabu (16/4/2025).

La Nyalla pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim 2010-2019. Namun belum dirincikan hasil dari penggeledahan tersebut.

“Ya (terkait status La Nyalla Wakil Ketua KONI Jatim 2010-2019),” sebutnya.

Sebelumnya, penggeledahan rumah milik La Nyalla di Surabaya dilakukan pada Senin (15/4) kemarin. Kemudian, KPK menggeledah kantor KONI Jawa Timur sehari setelahnya, Selasa (16/4).

Kasus ini berkaitan dengan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 dan KPK telah menetapkan 21 tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 orang pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.