KPK Kembali Panggil Rasamala Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Mentan SYL

Posted on

memanggil Rasamala Aritonang (RA) hari ini. Sosok pengacara itu akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini Senin (21/4) KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, atas nama RA, karyawan swasta,” sambung Tessa.

Rasamala sendiri telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.19 WIB. 10 menit berselang dia lalu naik ke ruang pemeriksaan penyidik.

Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua Rasamala diperiksa KPK terkait kasus pencucian uang SYL. Dia sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di kasus serupa pada Rabu (19/3).

Keterkaitan Rasamala di kasus SYL berawal saat ia pernah menjadi pengacara SYL. Saat kasus korupsi SYL bergulir di KPK, Rasamala lewat kantor pengacara Visi Law Office menjadi tim hukum SYL.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga sempat menjelaskan keterlibatan Visi Law Office dalam korupsi SYL. KPK menduga SYL membayar jasa tim pengacaranya di Visi Law Office menggunakan uang korupsi.

“Jadi begini, kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang hasil yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3).

“Nah salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar,” tambahnya.

KPK diketahui menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara.

Hakim di tingkat pertama awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. KPK lalu mengajukan banding. Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi dari SYL dan tetap menghukum mantan Mentan itu dengan vonis 12 tahun penjara.

“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa,” demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (28/2).

Kasus pencucian SYL saat ini masih bergulir di KPK. Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *