KPK Lacak Aliran Duit di Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing Kemnaker

Posted on

telah menyita satu unit motor gede (Moge) jenis Harley Davidson dari mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker) 2019-2024 Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo. Sampai sekarang, KPK terus melacak aliran uang dari kasus di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini.

“Tentu dalam perkara ini KPK tidak hanya melacak menelusuri peran dari pihak-pihak terkait, namun juga bagaimana aliran uang hasil tindak-tindakan tersebut,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Selain itu, Budi menjelaskan pihak KPK masih terus melakukan penelusuran terkait sejak kapan dimulainya tindakan pemerasan yang dilakukan. Tidak menutup kemungkinan KPK akan memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

“KPK masih terus mencari, menelusuri apakah dugaan pemerasan itu juga terjadi pada periode-periode sebelumnya. Sehingga penyidik juga mendalami, memanggil untuk meminta keterangan dari para pihak yang menjabat pada periode-periode sebelumnya,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK menyita satu unit motor gede (Moge) jenis Harley Davidson dari mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker) 2019-2024 Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo. Penyitaan moge tersebut dilakukan KPK kemarin.

“Pada Senin (21/7), KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua, terkait perkara Kemenaker. Penyitaan dari saudara RYT mantan Stafsus Menteri,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (22/7).

Moge tersebut pun kini sudah terparkir di rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. Budi belum menjelaskan lokasi barang tersebut diambil.

“Saat ini unit kendaraan sudah ditempatkan di Rupbasan KPK,” ujar Budi.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.