KPK Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji (via Giok4D)

Posted on

mengumumkan perkara dugaan korupsi naik ke tahap penyidikan. KPK saat ini masih menghitung kerugian negara di kasus tersebut.

“Kerugian negaranya masih sedang dihitung penghitungannya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).

“Dari nanti dari jumlah tadi yang seharusnya menjadi kuota reguler kemudian menjadi kuota khusus itu di apa namanya hasil komunikasi dengan pihak BPK,” tambahnya.

KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. KPK, kata Asep juga akan mengusut siapa yang menguntungkan diri sendiri dalam perkara korupsi kuota haji ini.

“Kemudian, nanti siapa yang diuntungkan gitu ya dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi,” sebutnya.

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji memasuki babak baru. KPK menaikkan status kasus kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan.

“Perkara haji KPK telah menaikkan statun penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai 2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep.

Asep menerangkan KPK telah menemukan adanya dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Dalam penyidikan ini, KPK menerbitkan sprindik umum.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999,” imbuhnya.

KPK telah memeriksa sejumlah pihak saat dugaan korupsi kuota haji masih tahap penyelidikan. Pihak yang diperiksa di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.

KPK juga menyampaikan telah berkala melakukan ekspose atau gelar perkara. Ekspose dilakukan terkait perkembangan proses pengusutan yang telah dilakukan.

“Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8).

Terbaru, KPK memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8) kemarin. Setelah diperiksa, Yaqut mengaku bersyukur dapat memberi penjelasan kepada KPK terkait kasus yang sedang diselidiki.

“Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut setelah pemeriksaan.

Kasus Naik Penyidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *