KPK masih mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari mantan Menteri Pertanian (SYL). KPK mengendus adanya aliran duit kepada SYL dari sejumlah kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Ini khusus yang perkara TPPU jadi awalnya kita TPPU-kan dari predikat crime perkara yang awal. Kan ada pemerasan jual beli jabatan dan lainnya tapi kemudian ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan tapi perkara itu di masa menterinya Pak SYL juga,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
SYL diketahui ditetapkan tersangka atas kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Dia kemudian divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Setelah penangkapan SYL, KPK mengumumkan sejumlah penyidikan dugaan kasus korupsi di Kementan yang diduga terjadi saat SYL masih menjabat Menteri Pertanian. KPK mengendus SYL juga menerima aliran uang dari kasus-kasus tersebut.
“Ada yang (perkara) karet kemudian irtek kemudian ada juga x-ray itu kita tumbuhkan ke situ biar semuanya. Karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-tersebut tersebut, ini dugaan kami, pada saudara SYL,” ujar Asep.
Asep mengatakan kasus-kasus korupsi di Kementan yang saat ini telah naik penyidikan di KPK masih dalam pengusutan. Dia menyebut penyidik akan menggabungkan jeratan pasal pencucian uang kepada SYL berdasarkan aliran uang yang diterimanya di kasus tersebut.
“Jadi TPPU -nya nanti biar sekaligus karena tidak mungkin TPPU -nya hanya untuk predikat crime yang pertama saja, tiga perkara yang awal,” ujar Asep.
Dalam catatan infocom, KPK telah membuka sejumlah penyidikan kasus korupsi di Kementan usai SYL berstatus tersangka. Salah satunya ialah dugaan korupsi pengolaan karet di Kementan periode 2021-2023. Dalam kasus ini KPK menetapkan ASN di Kementan bersama Yudi Wahyudin sebagai tersangka.
KPK juga telah mengumumkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray pada Badan Karantina Pertanian di Kementan tahun 2021. Kasus itu merugikan negara Rp 82 miliar. Sudah ada tersangka dalam kasus itu, namun identitasnya belum diungkap KPK.
