KPK Memanggil Mantan Direktur Keuangan Taspen Sebagai Saksi Investasi Fiktif

Posted on

KPK memanggil mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono (HI). Imam dipanggil sebagai saksi kasus dugaan PT Taspen yang menjerat mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka.

“Hari ini, Selasa (15/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. HI, eks Direktur Keuangan Taspen,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Selain Helmi, KPK memanggil saksi lain, Indra Widjaja, yang merupakan karyawan swasta. Pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih. Dia diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun. KPK juga telah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Kosasih diduga telah merugikan negara Rp 200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.

Simak juga Video: KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *