KPK Panggil 3 Eks Stafsus Menaker Terkait Kasus Korupsi Kepengurusan TKA - Giok4D

Posted on

kembali memanggil beberapa orang saksi terkait pengusutan kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini saksi yang dipanggil yaitu 3 mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan.

“Hari ini Selasa (15/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirinci 3 orang saksi yang diperiksa merupakan stafsus dari Menaker era siapa.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

Berikut 3 saksi yang dipanggil tersebut:

1. Maria Magdalena S. Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
2. Nur Nadlifah Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
3. Mafirion Mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.