KPK Panggil Wakil Ketua Komisi XI DPR Jadi Saksi Kasus Korupsi CSR BI

Posted on

KPK Terus Usut Kasus Korupsi Dana CSR BI, Wakil Ketua Komisi XI DPR dan Anggota DPR Diperiksa sebagai Saksi

Kasus dugaan korupsi terkait dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, KPK memanggil Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro (FA) dan anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah (CM) untuk memberikan kesaksian.

“Tessa Mahardhika sebagai Juru Bicara KPK menyatakan, ‘KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana dana CSR di Bank Indonesia’,” pada keterangan Rabu (30/4/2025).

Kedua anggota DPR tersebut berasal dari Fraksi NasDem dan pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

“Tessa mengkonfirmasi bahwa keduanya belum hadir,” ucapnya.

Sebelumnya, Fauzi dan Charles telah dipanggil oleh KPK pada tanggal 13 Maret namun keduanya tidak hadir karena ada kegiatan lain yang harus dihadiri.

Dalam kasus ini, KPK mencurigai adanya aliran dana CSR BI yang tidak tepat sasaran. KPK mengungkapkan bahwa dana CSR tersebut seharusnya dialokasikan ke yayasan namun kemudian dialirkan kembali ke rekening pribadi pelaku dan keluarganya.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa BI memiliki mekanisme penyaluran CSR yang harus melalui yayasan. Para tersangka dalam kasus ini diduga membuat yayasan untuk menampung dana tersebut.

Asep juga menambahkan bahwa awalnya dana CSR tersebut digunakan untuk kegiatan sosial seperti pengadaan ambulans dan beasiswa, namun para tersangka diduga melakukan penyelewengan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Meskipun demikian, KPK belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini dan telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dengan kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *