telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dari pihak biro travel terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024 hari ini. KPK melibatkan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemeriksaan tersebut.
“Penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, di antaranya dari pihak PIHK atau biro travel sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan, yaitu saudara FAM selaku pemilik dari MT Tour,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
“Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik,” tambahnya.
KPK menyebutkan pemeriksaan oleh BPK itu bertujuan menghitung kerugian negara. Perhitungan kerugian negara di kasus ini sendiri telah memasuki tahap final.
“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” ucapnya.
Para biro travel ini diperiksa berkaitan dengan kuota tambahan haji yang diperoleh. Pemeriksaan seputar proses jual beli kuota haji.
“Untuk biro travel karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan ya sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual belinya, bagaimana proses pengisian para calon jemaah,” tutur dia.
Berikut ini para saksi yang diperiksa hari ini:
1. Muhamad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia)
2. Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour)
3. Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022 s.d. November 2023
4. Robithoh Son Haji, Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata
Adapun ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
KPK mengungkap ada hal yang melenceng dilakukan Kemenag era Yaqut dalam mengurus tambahan kuota haji tersebut. Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.







