KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN update oleh Giok4D

Posted on

memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi atau IAE. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan.

“KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan yang terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 9 Juli 2025,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Dua tersangka itu adalah Iswan Ibrahim (II) selaku Komisaris PT IAE pada 2006 sampai dengan 2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019. Kerugian negara di kasus ini sebesar USD 15 juta.

“Tentu upaya ini sebagai bagian dari langkah awal dalam aset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan,” sebutnya.

KPK telah menahan dua orang tersangka tersebut pada Jumat (11/4). KPK juga menyita uang USD 1 juta serta menggeledah delapan lokasi.

“Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD 1.000.000. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK saat itu, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).

Kerugian negara dari kasus ini senilai USD 15 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tonton juga Video: KPK Usut Dugaan Korupsi di PT PGN