Motor gede (moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat, yang disita KPK terkait dugaan korupsi BJB sudah dipindah ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur. Pemindahan motor merk Royal Enfield tersebut dilakukan hari ini.
“Sudah (dipindahkan ke Rupbasan), hari ini,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
Tessa menjelaskan barang bukti hasil sitaan yang dipindah ke Rupbasan hanya motor tersebut.
“(Barang bukti) motor saja (yang dipindah ke Rupbasan,” jelas Tessa.
Sebelumnya, moge milik Ridwan Kamil yang disita KPK tersebut berada di Bandung. Motor tersebut disita saat KPK menggeledah rumah RK di Bandung pada Maret 2025 yang lalu.
KPK Bakal Klarifikasi Barang Sitaan ke RK Saat Diperiksa
KPK menjelaskan terkait barang sitaan dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) setelah diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK menyebut akan melakukan klarifikasi barang sitaan tersebut saat dilakukan pemeriksaan terhadap RK.
“Beberapa barang yang diambil pada saat dilakukan penggeledahan itu ya itu nanti akan diklarifikasi pada saat beliau dipanggil,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).
Setyo mengatakan, dari klarifikasi yang akan dilakukan itu, baru bisa dijelaskan barang-barang apa saja yang diperoleh dari hasil penyitaan. Dia pun meminta publik bersabar akan hal ini.
“Saat itulah nanti akan bisa diceritakan apa saja jenisnya. Kalau sekarang kan baru versi penyidik saja dan tentu itu belum saatnya lah kami sampaikan jenisnya apa, barangnya, tipenya apa dan sebagainya. Mohon sabar ya,” jelas Setyo.
Diketahui, KPK telah menggeledah rumah RK pada Maret 2025. Ada sejumlah barang dan dokumen yang disita dari rumah RK, salah satunya motor Royal Enfield.
Dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Para tersangka saat ini belum ditahan.
Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan R Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.