KPK Sebut Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Baru Akan Dikirim Besok Pagi

Posted on

mengungkapkan perkembangan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi. Keppres baru akan dikirim ke KPK besok pagi.

“Informasi yang kami terima per malam ini, surat akan dikirimkan besok pagi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Budi meminta semua pihak menunggu Keppres tersebut. Dia mengatakan Keppres itu yang akan menjadi dasar KPK membebaskan Ira.

“Kita sama-sama tunggu ya. Karena surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini,” tutur Budi.

Seperti diketahui, sampai hari ini, pihak KPK masih belum bisa membebaskan Ira meski sudah ada penjelasan mengenai Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi terhadap Ira. Hal ini disebabkan KPK belum menerima Keppres terkait rehabilitasi Ira.

Prabowo Beri Rehabilitasi ke Ira dkk

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat sudah diteken Prabowo.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11).

Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” kata Dasco.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” imbuh dia.

Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.