KPK Serahkan Opini ke Hakim untuk Sidang Lanjutan Paulus Tannos baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Ketua KPK Setyo Budiyanto berbicara tentang perkembangan proses sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP . Setyo menyebut pihaknya sudah memberikan respons opini yang diminta hakim persidangan.

“Cuma yang saya mencermati itu adalah berkait masalah opini yang diminta dari pihak penyidik. Nah, opini itu sudah kami respons, sudah kami jelaskan dan sudah bisa diterima oleh pihak hakim tanpa harus hadir,” kata Setyo kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

“Dan nanti prosesnya adalah mungkin ya saya nggak tahu yang di sana sistemnya seperti apa, tapi dokumennya sudah kami serahkan,” tambahnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Setyo menyebut persidangan ekstradisi Tannos masih bergulir dari kabar terakhir pada Rabu (25/6). Dia menyebut hakim mengabarkan bahwa akan ada sidang lanjutan.

“Perkembangan Paulus Tannos itu di tanggal 25 Juni itu kan hakim sudah memutuskan atau menetapkan bahwa akan ada proses sidang berikutnya ya,” katanya.

Sebagai informasi, buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mulai menjalani sidang ekstradisi Minggu (23/6) waktu setempat. Sidang digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura akan berlangsung selama tiga hari atau hingga 25 Juni 2025. Sidang ekstradisi Paulus Tannos akan dipimpin oleh hakim Luke Tan.

“Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square. Sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 (tiga) hari dipimpin oleh District Judge, Luke Tan,” kata Suryo dalam keterangannya, Senin (23/6).

Suryo menjelaskan, committal hearing atau jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi. Dia mengatakan dalam persidangan, pihak Jaksa wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari pemerintah Indonesia.

Dia juga menjelaskan, pihak Paulus Tannos, sebagai buron yang menjadi subjek permintaan ekstradisi, juga berhak mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. Pihak pengadilan yang akan menilai cukup atau tidak untuk ekstradisi dikabulkan dan Paulus Tannos dipulangkan ke Indonesia.

“Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya,” jelas Suryo.

Jika pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, kata Supratman, posisinya akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Dia mengatakan Paulus Tannos memiliki waktu lima belas hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan.

Dia juga menyampaikan tempo waktu dalam proses ekstradisi bervariasi. Hal ini dipengaruhi sikap Paulus Tannos yang akan mengajukan permohonan banding atau tidak dalam tiap tahapan. Jika banding diajukan, maka proses ekstradisi akan lebih lama.