KPK Telusuri Alur Perintah Kadis PUPR Terkait Korupsi Proyek Jalan Sumut

Posted on

KPK masih menelusuri alur perintah yang diterima Kadis PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting, tersangka kasus dugaan proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). KPK menjelaskan ada dugaan jika Topan Ginting sebagai penyelenggara negara melakukan tindakannya karena ada perintah.

“Kami juga menduga-duga ini, menduga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian, tapi kita akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa atau mendapat perintah dari siapa,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Asep mengatakan pemeriksaan terhadap Topan pun terus dilakukan untuk mencari fakta terkait adanya dugaan perintah yang diterima Topan. Tak hanya itu, pihaknya juga akan menggali informasi dari pihak lain maupun barang bukti elektronik untuk memperoleh kebutuhan penyidikan.

“Kalaupun misalkan yang bersangkutan sampai saat ini masih belum memberikan keterangan, kita juga tidak akan berhenti sampai di sana, kita akan mencari keterangan dari pihak-pihak yang lain, termasuk juga informasi dari barang bukti elektronik yang saat ini masih sedang kita buka di laboratorium forensik kita,” terang Asep.

Dalam menelusuri kasus ini, KPK turut memanggil mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M. Ahmad Effendy Pohan (MAEP) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). KPK mendalami soal pergeseran anggaran proyek tersebut.

“Didalami terkait dengan pergeseran anggaran, jadi dua proyek di PUPR itu kan sebelumnya belum masuk ya di dalam perencanaan anggaran, kemudian proyek itu muncul ada dan itu bagaimana prosesnya kita dalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7).

Namun, Budi belum bisa menyampaikan lebih rinci terkait materi penyidikan KPK tersebut.

“Kami belum bisa sampaikan secara detil materi penyidikan ini, namun secara umum yang didalami terhadap saksi yang hari ini dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran tersebut,” ucapnya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Berikut identitasnya:

– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api.