KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satu tersangka adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis (ABZ).
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Berikut para tersangka:
Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
Deddy Karnady (DK), pihak swasta – PT PCP
Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
KPK mengatakan kasus ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim. KPK menyebut proyek ini mencapai Rp 126 miliar.
“Pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai proyek 126,3 miliar. Namun demikian pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan memiliki urgensi tinggi untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan menyangkut hajat hidup orang banyak, justru disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Asep.
Para tersangka itu langsung dilakukan penahanan. Para tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai Jumat (8/8) sampai 27 Agustus di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Diketahui dalam perkara ini, rangkaian OTT berlangsung di tiga lokasi. Yaitu Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
Salah satu pihak yang terjaring dalam OTT adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis. Abdul ditangkap usai mengikuti gelaran rakernas partai NasDem.
OTT itu terkait dengan dugaan suap DAK pembangunan rumah sakit. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan kegiatan OTT itu dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
“Terkait dengan perkaranya, terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit, dana DAK pembangunan RS. Peningkatan kualitas atau status RS,” kata Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).