KPK Ungkap Bupati Koltim Abdul Azis Minta Fee Proyek RSUD Rp 9 Miliar

Posted on

telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD. Abdul Azis menerima Rp 1,3 miliar dalam proyek pembangunan tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut awalnya pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD. Lalu pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.

Asep menyebut tersangka Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Andi Lukman Hakim (ALH), selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD.

Kemudian, Abdul Azis terbang ke Jakarta untuk melakukan pengkondisian agar PT. PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim. Lalu, pada Maret 2025, Ageng Darmanto melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Koltim dengan PT. PCP senilai Rp 126,3 miliar.

“Pada akhir April 2025, Saudara AGD berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada Saudara ALH di Bogor. Kemudian, pada periode Mei-Juni, PT PCP melakukan penarikan uang sekitar Rp 2,09 miliar. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Saudara AGD senilai Rp 500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Koltim,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

“Selain itu, Saudara DK (Deddy Karnadi, pihak PT PCP) juga menyampaikan permintaan dari saudara AGD kepada rekan-rekan di PT. PCP, terkait komitmen fee sebesar 8%,” tambahnya.

Lalu, pada Agustus 2025, Deddy Karnadi melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto yang lalu diserahkan kepada Yasin selaku staf Abdul Azis.

“Yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ. Saudara DK juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta yang kemudian diserahkan kepada Saudara AGD. Selain itu, PT. PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp 3,3 miliar,” ujarnya.

Asep menyebut KPK kemudian menangkap Ageng dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp 9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Koltim sebesar Rp 126,3 miliar.

KPK diketahui menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satu tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ).

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Berikut para tersangka:
•⁠ ⁠Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
•⁠ ⁠Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
•⁠ ⁠Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
•⁠ ⁠Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
•⁠ ⁠Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP