mengungkapkan kabar terbaru mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia. KPK mengatakan saat ini penyelidikan masih di sekitar penyelenggara haji hingga pihak agen travel.
“Lidik, ini sebentar lagi, untuk ini baru di seputarannya, orang-orang ini sedang merambat naik. Kita mulai dari penyelenggaranya. Penyelenggaranya itu, travel ya, salah satunya juga kan ada, kemarin diperiksa di sini, pemilik travel, karena itu penerima akhir dari kuota itu, sebelum masyarakat menggunakan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (24/7/2025).
Asep menjelaskan, untuk mendapat kuota haji ini, diperlukan beberapa rangkaian dan proses. Oleh karena itu, pihaknya masih menyelidiki serangkaian proses penerimaan kuota haji itu.
“Jadi antrean, jadi kalau mau naik haji rekan-rekan, daftar hari ini, nanti 25 tahun yang akan datang bisa berangkatnya. Nah, ini untuk memperpendek, memangkas itu, berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Nah, di sana diberikanlah, kalau tidak salah 20 ribu ya, 20 ribu. Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani,” jelas Asep.
Asep juga memastikan, setelah pihaknya mendapat informasi, pihaknya langsung menyelidiki. Dia juga mengatakan siapa pun akan diperiksa, termasuk Menteri Agama yang saat itu menjabat.
“Segera setelah kita ada informasi terkait dengan yang bersangkutan. Artinya, informasi keterangan dari yang secara berjenjang, dari penyelenggara, dalam hal ini travel, kemudian penyelenggara haji di Kementerian Agama, dan lain-lain, setelah sampai kepada pucuk pimpinan, nanti kita akan panggil tentunya,” ucap Asep.
Untuk diketahui, pada 31 Juli 2024, datang laporan ke KPK dari mereka yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka melaporkan Menteri Agama (Menag), yang saat itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag), yang saat itu dijabat Saiful Rahmat Dasuki, terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
“Kami selaku pelapor mohon kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua GAMBU, Arya, dalam keterangannya.
Menurut Arya, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya 8 persen dari kota haji Indonesia keseluruhan. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Karena ada dugaan seorang menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” ungkapnya.
“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” tambahnya.
Terkait hal tersebut, KPK mengatakan, jika ada laporan yang diterima, akan dilakukan analisis. Jika dirasa hasil penelaahan cukup, akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Pada pertengahan tahun ini, KPK ternyata tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK mengatakan dugaan korupsi itu terkait penentuan kuota haji.
“Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6).
Yaqut dan Saiful Dilaporkan ke KPK
KPK Usut Kuota Haji
Untuk diketahui, pada 31 Juli 2024, datang laporan ke KPK dari mereka yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Mereka melaporkan Menteri Agama (Menag), yang saat itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag), yang saat itu dijabat Saiful Rahmat Dasuki, terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
“Kami selaku pelapor mohon kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua GAMBU, Arya, dalam keterangannya.
Menurut Arya, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya 8 persen dari kota haji Indonesia keseluruhan. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Karena ada dugaan seorang menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” ungkapnya.
“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” tambahnya.
Terkait hal tersebut, KPK mengatakan, jika ada laporan yang diterima, akan dilakukan analisis. Jika dirasa hasil penelaahan cukup, akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Yaqut dan Saiful Dilaporkan ke KPK
Pada pertengahan tahun ini, KPK ternyata tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK mengatakan dugaan korupsi itu terkait penentuan kuota haji.
“Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6).