telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono. KPK mengungkap adanya istilah ‘uang hangus’ dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan Ma’ruf.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan maraton kepada sejumlah pihak dalam dua hari terakhir. KPK mendalami pola pemberian dari pihak swasta kepada Ma’ruf Cahyono.
“Dalam dua hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak-pihak swasta. Penyidik mendalami terkait dengan pola pemberian dari pihak swasta ini kepada tersangka saudara MC,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Budi menjelaskan, penyidik menduga pemberian yang diberikan oleh para pihak swasta diberikan di awal sebelum adanya proyek. Hal ini yang kemudian memunculkan istilah ‘uang hangus’.
“Bahwa dalam proses-proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek. Sehingga ada istilah uang hangus yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada tersangka saudara MC,” tutur Budi.
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. KPK menetapkan Ma’ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.
Dalam proses pengusutan kasus ini, dalam dua hari terakhir KPK memang terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Saksi tersebut baik dari kalangan PNS di Setjen MPR maupun pihak swasta.
Hari ini, KPK melakukan panggilan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setjen MPR, M Fahmi. KPK juga memanggil Suparman alias Mamen selaku PNS staf akomodasi di Biro umum MPR RI dan Fauzul Akhyar sebagai pihak swasta.
Tim penyidik juga telah memanggil Heri Herawan selaku mantan Kabag Umum Setjen MPR RI serta dua lainnya yakni Zakaria selaku mantan staf Ma’ruf Cahyono dan Burham Wahyono yang merupakan PNS pada Setjen MPR. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Selasa (13/1).
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI. Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019-2021.
Dia menegaskan kasus tersebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).







