KPK Usut Aliran Duit Korupsi Bupati Koltim Abdul Azis ke Partai

Posted on

menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur. KPK mengusut ada tidaknya aliran uang korupsi ke partai.

“Tentu ini sedang didalami ke mana saja aliran dana yang diterima oleh Saudara ABZ,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) malam.

Tak hanya itu, kata Asep, pihaknya juga tengah mengusut aliran uang ke barang-barang yang dibeli Abdul Azis. Asep menyebut pihaknya mengusut ada tidaknya hasil korupsi dibelikan ke properti.

“Sedang kita dalami termasuk itu apakah dibelikan properti dan lain-lain atau misalkan ke partai dan lain-lain,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Abdul Azis ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim. Bermula pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan 5 konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).

Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah. Sementara, basic design proyek pembangunan RSUD Kab. Koltim dikerjakan Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo.

Singkat cerita, pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. Di sini, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD.

Selanjutnya, Abdul Azis bersama jajarannya di Pemkab Koltim terbang ke Jakarta. Abdul Azis diduga kongkalikong agar PT Pilar Cerdas Putra (PCP) memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.

“Selanjutnya, Saudara ABZ bersama GPA selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, DA, dan NS selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim, menuju ke Jakarta, diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT. PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim,” ujar Asep.

Pada Maret 2025, PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dengan PT. PCP senilai Rp 126,3 miliar. Kata Asep, Abdul Azis meminta comitmen fee senilai 8% atau senilai Rp 9 miliar dari proyek itu.

“AGD meminta comitment fee sebesar 8% saudara ABZ dengan saudara AGD yaitu kira-kira Rp 9 miliar,” ujar Asep.

Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra kemudian melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng Dermanto. Kemudian Ageng menyerahkan uang itu ke Yasin staf Abdul Azis.

“Pada Agustus 2025, Saudara DK kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Sdr. AGD. Sdr. AGD kemudian menyerahkannya kepada YS selaku staf Saudara ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Saudara ABZ, yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Saudara ABZ,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Abdul Azis dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka yakni:
– Andi Lukman Hakim (ABZ), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
– Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
– Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT PCP
– Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT PCP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *