telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lain sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Dugaan adanya praktik pemerasan yang juga terjadi pada Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas lainnya di Pemprov Riau akan diusut.
“Apakah dilakukan juga (pemerasan) terhadap dinas yang lain, ini yang sedang kita dalami,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Karena ini kan dikumpulkan dinas per dinas seperti Dinas PUPR ini banyak sekali dinasnya,” tambahnya.
Asep mengatakan bakal menindak jika ditemukannya praktik korupsi serupa di OPD lainnya pada Pemprov Riau. Inspektorat di Kemendagri, kata dia, juga tengah melakukan audit di Pemprov Riau.
“Pasti kalau nanti kita dalam perjalanan penanganan perkara ini, ditemukan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang lainnya pemberian atau apapun itu dari SKPD lain, dari dinas lain, tentu akan kita dalami, akan kita tangani,” ucapnya.
KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. KPK juga mengamankan mata uang asing pound sterling hingga US dolar dari rumah Abdul di kawasan Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
