KPK tengah menelusuri asal usul motor gede (moge) jenis yang disita dari mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker) 2019-2024 , Risharyudi Triwibowo. KPK mendalami uang yang digunakan untuk membeli moge tersebut.
“Ini pelan-pelan, pelan-pelan kami sedang menyusuri uang-uang tersebut yang Rp 53 miliar sekian itu sedang kita susuri. Nah salah satunya adalah kita baru dapat yang terakhir ini dibelikan kepada motor. Itu mengalir kepada stafsus,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Asep menjelaskan KPK masih terus menggali informasi kemana saja aliran dana tersebut selain digunakan untuk pembelian moge. Pihaknya pun kini tengah melakukan pengujian di laboratorium forensik terhadap barang elektronik yang disita.
“Kita sedang gali informasinya dari stafsus itu dan dari pihak-pihak lain. Dan termasuk juga dari barang bukti elektronik yang saat ini seperti saya sampaikan, itu sedang mulai kita bongkar isinya ya,” jelas Asep.
Selain aliran dana, pihaknya sedang mendalami terkait adanya perintah untuk melakukan tindakan pemerasan terhadap izin TKA tersebut. KPK tengah mencari tahu sampai tingkatan mana perintah pemerasan tersebut muncul.
“Jadi ada dua ya (yang didalami). Ada alur perintahnya, perintahnya dari siapa nih untuk mungut itu? Karena tidak mungkin ini hanya dilakukan atau dilakukan oleh tadi, para pegawai tadi atau eksekutor tadi gitu ya, tanpa ada perintah dari atasannya gitu, Sampai di mana nih perintah itu? Siapa yang memiliki ide pertama untuk melakukan hal tersebut?” kata dia.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Diketahui, KPK menyita satu unit motor gede jenis Harley-Davidson dari mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan 2019-2024 Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo. Penyitaan moge tersebut dilakukan KPK kemarin.
Moge tersebut pun kini sudah terparkir di rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur. Budi belum menjelaskan lokasi barang tersebut diambil.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.