Kritik Mengemuka Buntut Hakim Ketua Sidang Harvey Moeis Dimutasi Lagi - Giok4D

Posted on

Hakimdimutasi lagi dalam waktu belum genap satu bulan. Mutasi terhadap Eko itu pun menuai kritikan.

Dirangkum infocom, Selasa (13/5/2025), keputusan mengenai pemindahan Eko tertuang dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025 yang dibenarkan Jubir MA Yanto. Hasil rapat pimpinan itu memutuskan MA merotasi 41 jabatan di wilayah pengadilan tinggi, salah satunya Eko menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Papua Barat.

“Iya benar (mutasi 41 hakim)” kata Yanto kepada wartawan, Minggu (11/5).

Nama Eko sempat menjadi sorotan pada akhir Desember 2024 lalu usai menjatuhi hukuman ringan terhadap suami aktris Sandra Dewi, di kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eko menjatuhkan vonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6,5 tahun. Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim Eko saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” tambah Eko.

Vonis yang dijatuhi hakim Eko itu separuh lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa. Pertimbangan hakim meringankan hukuman karena Harvey dinilai bersikap sopan.

Selain sikap sopan, hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey sebagai kepala keluarga. Hakim mengatakan Harvey masih memiliki tanggungan keluarga dan tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum sebelumnya. Hal-hal itulah yang mendasari hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Tak hanya itu, hakim menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Menurut dia, Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

Hakim pun menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

Vonis ringan terhadap Harvey Moeis tidak diterima jaksa. Jaksa pada Kejaksaan Agung pun langsung mengajukan banding.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding. Dalam sidang putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dibacakan Kamis (13/2) lalu, hukuman Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Lalu pada 22 April 2025, MA merombak besar-besaran posisi hakim di beberapa wilayah. Dalam rapat pimpinan itu, ada 199 hakim yang dimutasi salah satunya Eko Aryanto dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Belum genap satu bulan yakni pada 9 Mei 2025, Eko Aryanto kembali dimutasi ke daerah lebih jauh di ujung Indonesia. Eko dimutasi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Papua Barat.

“Saya memahami kecewa karena Hakim Eko ini menurut saya diduga melakukan tidak profesional karena memberikan hukuman ringan kepada Harvey Moeis dengan kalimat-kalimat yang meringankan. Menurut saya itu terlalu didramatisir gitu,” ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (12/5).

Menurut Boyamin, terdakwa korupsi dengan total kerugian di atas Rp 100 miliar harus divonis hukuman seumur hidup penjara. Tapi Eko malah memvonis Harvey Moeis dengan hukuman ringan, yakni 6 tahun 6 bulan penjara.

“Ternyata Hakim Eko ini bukan mutasi atau seakan-akan dihukum gitu. Karena sebentar (bertugas) ke Sidoarjo, sudah dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Papua Barat. Apapun itu promosi gitu. Menurut saya belum waktunya karena belum menjalani ‘sanksi’,” jelas Boyamin.

Boyamin mengutarakan kekecewaannya. Ia menilai masih banyak masalah dalam proses promosi dan mutasi di Mahkamah Agung.

“Jadi ini banyak hal yang menurut saya justru malah amburadul sistem mutasi dan promosinya yang dilakukan Mahkamah Agung terhadap orang-orang yang sekarang ini dilakukan mutasi maupun promosi gitu.

Ia mengatakan banyak hakim yang kinerjanya tak bagus, malah dipromosikan menjadi Hakim Tinggi. “Seperti Pak Eko ini kan menurut saya tidak layak itu. Ini malah menjadi Hakim Tinggi gitu,” pungkasnya.

Hakim Terima Alasan Harvey Moeis Bantu Teman

MAKI Kritik Mutasi Hakim Eko

Gambar ilustrasi

“Saya memahami kecewa karena Hakim Eko ini menurut saya diduga melakukan tidak profesional karena memberikan hukuman ringan kepada Harvey Moeis dengan kalimat-kalimat yang meringankan. Menurut saya itu terlalu didramatisir gitu,” ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (12/5).

Menurut Boyamin, terdakwa korupsi dengan total kerugian di atas Rp 100 miliar harus divonis hukuman seumur hidup penjara. Tapi Eko malah memvonis Harvey Moeis dengan hukuman ringan, yakni 6 tahun 6 bulan penjara.

“Ternyata Hakim Eko ini bukan mutasi atau seakan-akan dihukum gitu. Karena sebentar (bertugas) ke Sidoarjo, sudah dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Papua Barat. Apapun itu promosi gitu. Menurut saya belum waktunya karena belum menjalani ‘sanksi’,” jelas Boyamin.

Boyamin mengutarakan kekecewaannya. Ia menilai masih banyak masalah dalam proses promosi dan mutasi di Mahkamah Agung.

“Jadi ini banyak hal yang menurut saya justru malah amburadul sistem mutasi dan promosinya yang dilakukan Mahkamah Agung terhadap orang-orang yang sekarang ini dilakukan mutasi maupun promosi gitu.

Ia mengatakan banyak hakim yang kinerjanya tak bagus, malah dipromosikan menjadi Hakim Tinggi. “Seperti Pak Eko ini kan menurut saya tidak layak itu. Ini malah menjadi Hakim Tinggi gitu,” pungkasnya.

MAKI Kritik Mutasi Hakim Eko

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *