Politisi di Bali mengkritisi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan produksi dan penjualan air minum kemasan berukuran kurang dari satu liter. Kebijakan ini dinilai mengganggu pelaksanaan kegiatan adat di Bali dan juga perekonomian masyarakat Bali.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, dengan tegas menolak SE Gubernur Koster yang melarang produksi dan penjualan air minum kemasan berukuran kurang dari satu liter ini. Dia beralasan peniadaan kemasan air minum tersebut akan memberatkan saat pelaksanaan upacara adat di Bali.
Menurut Gede Harja Astawa yang juga Ketua DPD Pemuda Hindu Kabupaten Buleleng ini, peniadaaan air minum kemasan di bawah satu liter itu akan memunculkan beban baru bagi masyarakat adat ketika melaksanakan kegiatan adat yang melibatkan warga banjar.
“Karena, baik dari kegiatan di Pura, Pitra Yadnya atau manusia Yadnya, semua membutuhkan air yang dikemas plastik dalam jumlah besar. Keberadaan air yang dikemas plastik itu membuat banyak orang menjadi sangat simple saat menjalankan kegiatan tersebut. Nah, jika itu dilarang solusinya apa?” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, dengan melarang kemasan air minum plastik sekali pakai di bawah satu liter, masyarakat terpaksa harus menggantikannya dengan kemasan gelas yang harganya mahal dan memerlukan tenaga fisik yang relatif lebih tinggi.
“Jadi, yang gawe juga akan sangat repot kalau harus menyiapkan gelas yang sangat banyak untuk pelaksanaan upacara adat dan tentu sama sekali tidak efisien juga kemasannya,” katanya.
Dia menyebutkan solusi penyelesaian permasalahan sampah di Bali sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme tanggung jawab bersama dan disertai sanksi tegas. Hal itu bertujuan agar kebijakan perlindungan lingkungan tetap berjalan tanpa mengorbankan kebudayaan masyarakat adat.
Untuk itu, dia menegaskan perlunya keterlibatan semua stakeholder dalam menyusun ketentuan agar tidak kembali ke masa lalu.
“Masa kita kembali lagi ke masa lalu yang tidak ada plastik? Apakah kita mau kembali ke zaman primitif. Kita tidak boleh anti teknologi, tetapi bagaimana setiap orang itu bisa mempertanggungjawabkan sampah-sampah plastik dari kegiatan mereka,” ucapnya.
Karenanya, ia mengajak agar tanggung jawab pengolahan sampah tidak hanya difokuskan pada larangan air kemasan, melainkan penyelesaian pengelolaan sampah secara menyeluruh.
“Itu harus diatur dengan sanksi tegas termasuk melibatkan semua stakeholder. Apalagi, sampah di Bali itu kan tidak hanya berasal dari kemasan air mineral semata tapi banyak juga dari yang lain,” tukasnya.
Selain itu, menurutnya, Pemprov Bali juga bisa membangun kawasan industri daur ulang membantu produsen mengelola sampah plastik.
Penolakan serupa juga disampaikan politisi Bali lainnya dari Partai Kebangkitan Nusantara, I Gede Pasek Suardika. Dia mengatakan larangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter di Bali ini juga bagian dari menggerogoti perekonomian regional yang ujungnya berdampak secara nasional.
“Apalagi di masa krisis ekonomi seperti saat ini maka kontraksi ekonomi sedikit saja bisa berkontribusi besar bagi makin tergoncangnya perekonomian nasional,” ucapnya.
Menurutnya, dari 28 persen sampah non organik di Bali hanya 5 persen saja berasal dari AMDK dan sebagian besar obyek utama pemulung untuk bisa dijual kembali. “Jadi, beda dengan produk produk plastik lainnya,” tuturnya.
Dia mengatakan sebenarnya yang harus dilakukan di Bali untuk mengatasi masalah sampah bukan melarang produksi plastiknya, tapi dengan mengatur siklus daur ulangnya karena sulit terurai dan diatur jumlah penggunaannya agar tidak berlebihan.
Dia mengingatkan bahwa kisah kelahiran dan temuan plastik menemani manusia adalah sebagai temuan alternatif ketika manusia boros melahap pohon yang dipakai sebagai sarana untuk kertas, pembungkus, dan kebutuhan lainnya. “Tanpa plastik maka hutan makin banyak dibabat untuk memenuhi kebutuhan manusia pengganti plastik,” katanya.
Jadi, lanjutnya, pemaksaan kebijakan yang berdampak pada terganggunya pertumbuhan ekonomi ini sangat berbahaya.
“Silakan dibayangkan jika helm plastik diganti aluminium atau besi, tempat plastik infus diganti dengan bahan lain, ember, jas hujan, plastik bungkus beras dilakukan larangan, ditambah lagi AMDK, maka pertumbuhan ekonomi akan terganggu dan pengangguran makin banyak. Lalu, siapa yang akan bertanggung jawab jika efek dominonya menyusahkan kita semua? Bangun kesadaran, kendalikan penggunaan plastik tetap jaga pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Simak juga video: Heboh Pelarangan Air Mineral Kemasan Plastik di Bali