Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan tersangka ML (23) melakukan mutilasi terhadap kekasihnya di Pabuaran, Kabupaten Serang, karena panik pacarnya itu hamil. Dia menyebut ML sempat mencari obat penggugur kandungan.
“Motifnya karena tersangka disampaikan bahwa pacarnya hamil dan diminta pertanggungjawaban, tersangka kalut. Dari handphone (tersangka) ditemukan ada niatan untuk menggugurkan kandungan dengan cara membeli obat, namun karena obat penggugur kandungan tidak ada, maka timbul niat dari tersangka menghabisi nyawa korban,” kata Yudha kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Tersangka ML dan korban berinisial SA (19) disebut telah menjalin hubungan sejak Maret 2021. Pada Minggu (13/4), tersangka dan korban cekcok mengenai hubungan mereka.
“Di lokasi cekcok antara korban dan tersangka. Korban memukul tersangka, tersangka tersulut emosi dan kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik dengan menggunakan kerudung putih korban,” paparnya.
Yudhis menyebut korban awalnya dijemput di kediaman kakeknya di Desa Padarincang, Kabupaten Serang. Tersangka sempat membawa korban untuk makan bakso di Ciomas lalu ke daerah Kecamatan Mancak.
Dari sana, korban diajak jalan ke daerah Gunung Kupa di Desa Gunungsari dengan dalih mencari obat penggugur kandungan. Namun, korban malah dibawa ke dalam hutan di Kampung Ciberuk dan dibunuh.
“Setelah korban sudah pingsan, tersangka dengan sengaja memastikan bahwa korban telah meninggal, dengan cara apa? Dengan cara melilitkan leher korban dengan kerudung dan menenggelamkan korban ke air sehingga korban tewas,” ujarnya.
Setelah korban tewas, tersangka kembali ke rumahnya dan mengambil golok lalu kembali ke lokasi pembunuhan. Tersangka kemudian memutilasi korban.
“Kembali ke rumah kemudian mengambil golok dan kembali lagi ke TKP, untuk menghilangkan jejak dengan cara apa? Pelaku memotong (mayat korban),” ujar Yudhis.
Bagian potongan dari tubuh korban lalu dimasukkan ke dalam karung bersama dompet, jam dan handphone lalu dibuang ke sungai. Sedangkan badan korban disembunyikan dalam tumpukan kayu. Setelah itu, ML pulang ke rumahnya di Kampung Ciberuk Baru di Kecamatan Pabuaran.
“Di sini tersangka kemudian berusaha menyembunyikan di kayu besar selanjutnya tersangka kembali ke rumahnya,” ujarnya.