Kronologi Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Polisi oleh Anggota Ormas GRIB Jaya

Posted on

Anggota Ormas GRIB Jaya menganiaya Briptu Z dan membakar mobil polisi saat Ketua GRIB Jaya berinisial TS ditangkap. Pelaku ngamuk diduga karena tidak terima pimpinannya diringkus polisi.

“Kenapa mereka nekat melawan petugas, mereka terprovokasi, rata-rata, terprovokasi karena ketuanya ini diamankan oleh Satreskrim Polres depok. Sehingga Mereka secara spontan, pengakuannya, berteriak untuk mencoba menghalang-halangi,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

Seperti diketahui, mobil Satreskrim Polres Metro Depok dibakar kelompok Ormas GRIB Jaya saat menangkap TS. TS merupakan Ketua Ormas GRIB Jaya Kelurahan Harjamukti, Kota Depok.

“Yang bersangkutan sebagai Ketua Ranting Ormas Kelurahan Harjamukti,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras dalam kesempatan yang sama.

Abdul menyampaikan, upaya penangkapan TS dilakukan setelah dinilai tidak koperatif. Dia menjelaskan, TS ditangkap berkaitan dengan kasus tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Perlu kami sampaikan bahwa awal mulai kejadian ini di mana pada saat PT PP Property akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, ini dihalangi oleh saudara TS beserta pengikutnya dengan melakukan tadi yang kami sampaikan pengancaman, intimidasi kepada karyawan ataupun petugas ekskavator dari PT Properti yang akan melakukan pemagaran,” ungkap Abdul.

Dia mengatakan aksi penghalangan dan intimidasi itu dilakukan TS menggunakan senjata api. Bahkan aksi TS itu sempat melukai operator ekskavator dari PT PP Properti.

“Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan. Maka yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak 3 kali yang mengenai kaca backhoe (alat berat) menyebabkan kaca pecah dan mengenai kaki dari operator backhoe,” pungkasnya.

Peristiwa penganiayaan dan perusakan mobil polisi itu terjadi pada Jumat (18/4), sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota Polres Metro Depok itu dihadang saat akan meninggalkan lokasi setelah meringkus tersangka TS di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 6 orang tersangka. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Berikut ini rinciannya:

1. Tersangka RS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka atas nama TS dan memukul anggota, Aipda Ariek.
2. Tersangka GR, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan membakar mobil Xenia milik petugas.
3. Tersangka ASR, karyawan swasta, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
4. Tersangka LA, Sekretaris GRIB Ranting Harjamukti, berperan menghasut warga/anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota Polres Depok dengan berteriak, ‘bakar… bakar… bakar’.
5. Tersangka LS, Satgas GRIB Ranting Harjamukti, berperan merusak mobil anggota Polres Depok.
6. Tersangka TS, berperan menghasut warga, termasuk warga dari ormas untuk membakar mobil anggota dan melawan petugas ketika saudara TS yang ditangkap oleh Polres Metro Depok melawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *