Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Sidang perdana kasus pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Barat, oleh prajurit bernama Jumran digelar hari ini. Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Sunandi terungkap kronologi rencana pembunuhan yang disusun pelaku.
Dilansir infoKalimantan, Senin (5/5/2025), Jumran dan korban pertama kali kenal melalui media sosial. Keduanya makin erat hingga melakukan hubungan badan di sebuah hotel daerah Banjarbaru. Peristiwa itu rupanya diketahui oleh keluarga korban pada Januari 2025 hingga Jumran diminta menikahi jurnalis tersebut.
Kedua belah pihak keluarga lalu bertemu di Banjarbaru dan sepakat melaksanakan pernikahan pada 11 Mei 2025 dengan mahar Rp 50 juta. Namun, saat kesepakatan tersebut telah dicapai, Jumran merasa tertekan atas perbuatan keluarga korban.
Dalam dakwaan juga terungkap Jumran sempat berniat meracuni korban pada Februari 2025. Niat membunuh korban lalu muncul lagi saat ia dimutasi ke Balikpapan.
“Jumran merasa dijebak oleh korban. Temannya menyarankan agar menikah saja dengan korban. Namun Jumran menolak karena merasa tidak mencintainya,” ungkap Letkol Sunandi.
Rencana pembunuhan yang disusun Jumran akhirnya dilakukan pada 22 Maret 2025. Ia berangkat dari Balikpapan menggunakan bus menuju Banjarbaru. Di sana ia menyewa sebuah mobil yang kelak menjadi salah satu barang bukti pembunuhan Jumran ke korban.
Dilansir Antara, Jumran dianggap telah merencanakan matang aksi pembunuhannya. Prajurit TNI AL itu didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
“Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya, memenuhi unsur tindak pidana primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP,” kata Letkol Sunandi saat membaca surat dakwaan.