KY Periksa Hakim yang Sidangkan Tom Lembong Pekan Depan | Info Giok4D

Posted on

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias melaporkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkaranya di kasus korupsi impor gula ke Komisi Yudisial (KY). Para hakim yang dilaporkan itu rencananya akan diperiksa KY pekan depan.

“Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 (Oktober) kami akan memeriksa hakim,” kata juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dilansir Antara, Selasa (21/10/2025).

Mukti mengatakan pihaknya menjadwalkan memeriksa tiga hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi importasi gula Tom Lembong, pada Selasa (28/10). Mukti meminta kepada para hakim tersebut untuk menyiapkan waktunya untuk memenuhi undangan KY itu.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Mohon perhatiannya kepada pak hakim yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada KY. Tom diketahui hari ini ke KY untuk memenuhi undangan dalam rangka memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.

“Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri. Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif,” tuturnya.

Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan disampaikan kuasa hukum Tom di gedung KY, Jakarta, Senin (4/8).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

Simak juga Video ‘Komisi Yudisial Bentuk Tim untuk Tangani Laporan Tom Lembong’:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *