KY Prihatin Terhadap Hakim dan Panitera Terlibat Kasus Suap Vonis Onstslag

Posted on

(KY) mengaku prihatin terhadap hakim-hakim dan panitera yang terlibat perkara suap vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. KY menerjunkan tim untuk mengusut dugaan pelanggaran etik para hakim tersebut.

“Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim,” jelas Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Mukti menyebut KY siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejagung untuk pendalaman kasus ini apabila diperlukan. Ia juga meminta semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Ketua PN Jaksel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, ada pula 3 hakim, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.

Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *